COVID-19: Apa akan jadi jika Perintah Kawalan Pergerakan tidak dipatuhi?

COVID-19: Apa akan jadi jika Perintah Kawalan Pergerakan tidak dipatuhi? - Hallo sahabat Berita Malay, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul COVID-19: Apa akan jadi jika Perintah Kawalan Pergerakan tidak dipatuhi?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel apa kabar Berita, Artikel berita hari ini, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita Politik, Artikel Berita terkini, Artikel kabar Berita, Artikel kabar kabur, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : COVID-19: Apa akan jadi jika Perintah Kawalan Pergerakan tidak dipatuhi?
link : COVID-19: Apa akan jadi jika Perintah Kawalan Pergerakan tidak dipatuhi?

Baca juga


COVID-19: Apa akan jadi jika Perintah Kawalan Pergerakan tidak dipatuhi?


RAMAI TANYA.... APA BERLAKU JIKA ENGKAR PERINTAH KAWALAN PERGERAKAN BERMULA 18-31MAC NI??

JAWAPAN: Anda boleh dikenakan hukuman penjara sehingga 2 tahun, denda atau kedua-duanya sekali!!

PERINTAH KAWALAN PERGERAKAN (Movement Control Order)

Dilaksanakan mulai 18 - 31 Mac 2020 seluruh negara.

Sumber: Majlis Keselamatan Negara (MKN)
Infografik: Jabatan Perdana Menteri

#perintahkawalanpergerakan
#COVID-19
#JPM
#jabatanperdanamenteri

Sumber: Jabatan Perdana Menteri
(https://ift.tt/2wXzD85)


Demikianlah Artikel COVID-19: Apa akan jadi jika Perintah Kawalan Pergerakan tidak dipatuhi?

Sekianlah artikel COVID-19: Apa akan jadi jika Perintah Kawalan Pergerakan tidak dipatuhi? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel COVID-19: Apa akan jadi jika Perintah Kawalan Pergerakan tidak dipatuhi? dengan alamat link https://kabarberitamalay.blogspot.com/2020/03/covid-19-apa-akan-jadi-jika-perintah.html

Subscribe to receive free email updates: